SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Hanna Adiyanti Novian Noor (31) terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan distributor rokok CV Maju Utama kebertan dengan dakwaan jaksa.

Sesuai mendengar dakwaan jaksa Dewi Khartika di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutaoit itu melalui kuasa hukumny Nitro dan Bambang Nugroho terdakwa menyatakan akan ajukan eksepsi.

"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," tegas kuasa hukumnya, dan majelis hakim memberi mereka waktu selama sepekan.

Seusai sidang Nitro masih enggan menjelaskan point keberatannya. "Nanti akan kami sampaikan saat kami bacakan nanti," tegasnya, Selasa, 25 Februari 2020.

Terdakwa menggelapkan uang milik dari CV Maju Utama Rp 881.432.80 di  kantor CV Maju Utama Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Dalam dakwaan jaksa diuraikan berawal saat terdakwa menerima uang hasil penjualan dari para sales dan dibuatkan kuitansi yang ditanda tangani oleh sales sebagai penyetor dan terdakwa sebagai penerima uang.

Karena dalam satu hari tersebut ada beberapa sales yang menyetor uang hasil penjualan ada salah satu dari kuitansi yang dibuat oleh terdakwa dan uang setoran yang seharusnya diserahkan kepada CV Maju Utama, tidak disetorkan atau dikasihkan kepada pimpinan maupun pelapor Meyliana.

Uangnya dipakainya untuk perluan pribadi dan kuitansinya disimpan, karena setiap Sabtu ada laporan rekapan keuangan yang masuk.

Terdakwa ada menyelipkan kuitansi yang di simpan tersebut ke dalam laporan keuangan di mana dalam kuitansi tersebut tidak ada paraf, tanda tangan ataupun centang dari Pimpinan CV Maju Utama atau pelapor yang merupakan bukti bahwa uang telah di setorkan kepada CV. Maju Utama.

Akibat perbuatan warga Jalan Pangeram Antasari Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu didakwa Pasal 374 junto Pasal 64 KUHP. (NACO/B-6)