BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pelaku diduga pembunuh sesosok mayat pria yang ditemukan di Desa Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala akhirnya diamankan Polres Pulang Pisau.
Istri korban L (40 tahun) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Halidi (39 tahun), yakni pria yang ditemukan sudah tidak bernyawa pada Senin lalu. Demikian diungkapkan Kapolres Pulang Pisau dalam press conference, Kamis, 27 Februari 2020.
Korban ditemukan tanpa menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek, dalam keadaan telentang dengan kondisi luka dileher, luka diperut dengan usus keluar, dan kemaluan sudah terpotong.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, istri korban berdalih bahwa dirinya pamit untuk pergi bekerja di kebun dan korban hanya sendiri di rumahnya.
Kemudian saat istri korban pulang tidak menemukan suaminya di rumah. Kemudian istrinya mencari sekeliling rumah dan kurang lebih 30 meter di belakang rumah ditemukan korban sudah menjadi mayat.
--page
Namun dari hasil penyelidikan, akhirnya istri korban mengakui adalah tersangka pembunuhan dan mengatakan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur karena kesal dengan tingkah aneh korban selama beberapa hari terakhir. (JAMES DONNY/B-6)








