KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas mendorong 3 Pansus DPRD untuk menyelesaikan 11 buah Raperda menjadi peraturan daerah.

"Memang tugas kerja Pansus itu untuk menyelesaikan Raperda itu 1 tahun. Tetapi kita mendorong melalui Bapemperda sekiranya itu bisa menyelesaikan dalam waktu 6 bulan saja," ucap Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Algrin Gasan, Minggu, 1 Maret 2020.

Algrin menuturkan, 11 buah Raperda yang merupakan usulan dari pihak eksekutif masih dalam tahap pengkajian oleh Pansus DPRD. Sehingga, Bapemperda masih menunggu itu.

"Nanti ada rapat Bapemperda dengan Pansus mendengarkan laporan dari Pansus dewan sejauh mana progresnya," tuturnya.

Kemudian, dari laporan itu, lanjut dia, Bapemperda akan menentukan sikap apakah perlu 11 Raperda itu dilakukan pendalaman materi maupun konsultasi. Hal ini demi menyempurnakan baik dari aspek yuridis formalnya, aspek filosofis maupun sosiologisnya.

--page

"Sehingga 11 buah Raperda itu menjadi berkualitas dan siap diterapkan di Kabupaten Kapuas," kata Politisi dari Partai Golkar ini.

"Walau secara jumlahnya ini banyak ada 11, tetapi kami berharap menghasilkan produk hukum yang berkualitas," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)