BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial AW (26) menganiaya Na lantaran marah setelah korban dan rekannya menyalip truk yang dikemudikannya.
"Nanti kalau tertabrak, saya yang disalahkan," kata tersangka kepada jaksa, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka, sebelum pemukulan yang dilakukannya mengenai pipi korban, keduanya sempat terlibat cek-cok. Perbuatan itu terjadi di Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim pada Minggu, 29 Desember 2019 sekitar pukul 15.20 WIB.
Korban, Na mulanya mengendarai motor beriringan dengan rekannya Sy dan HP dari arah Tumbang Sangai menuju Tanjung Harapan.
Sesampai di TKP, mereka menyalip sopir truk hingga tersangka berteriak dan menyuruh mereka berhenti. Saat berhenti, Sy didorong tersangka.
--page
Melihat itu, korban melerai dan tanpa diduga saat itu malah wajah korban dipukul oleh tersangka. Tidak terima, tersangka dilaporkan. Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-7)








