SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum Hanna Adiyanti Novian Noor (31) terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan distributor rokok CV Maju Utama menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

Dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa, Abdul Kadir, Nitro Adetiya, Bambang Nugroho, dan Agung Adisetiyono itu menyebutkan, dalam identitas  terdakwa disebutkan berjenis kelamin laki-laki padahal faktanya perempuan.

"Sehingga syarat formil tidak terpenuhi sebagaimana surat dakwaan dan sebagaimana Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP," kata kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit, Senin, 2 Maret 2020.

Termasuk locus delicti disebutkan di CV Maju Utama Jalan Pelita Barat No.62 Kelurahan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng atau suatu tempat yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit.

Kelurahan MB Ketapang menurut kuasa hukumnya tidak ada sehingga dengan demikian jaksa dinilai tidak cermat dalam menyusun dakwaan sebagaimana Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP.

--page

Dalam kasus ini disebutkan terdakwa menggelapkan uang milik dari CV Maju Utama sebanyak Rp 881.432.80 di kantor CV Maju Utama, Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam dakwaan jaksa diuraikan, berawal saat terdakwa menerima uang hasil penjualan dari para sales dan dibuatkan kwintasi yang ditandatangani sales sebagai penyetor, dan terdakwa sebagai penerima uang.

Karena dalam satu hari tersebut ada beberapa sales yang menyetor uang hasil penjualan, ada salah satu dari kwitansi yang dibuat terdakwa dan uang setoran yang seharusnya diserahkan kepada CV Maju Utama, tidak disetorkan ke pimpinan maupun pelapor Meyliana.

Uangnya dipakai untuk keperluan pribadi dan kwintansi disimpan. Karena setiap Sabtu ada laporan rekapan keuangan yang masuk, terdakwa ada menyelipkan kwintansi yang disimpan tersebut ke dalam laporan keuangan. Di dalam kwintasi tersebut tidak ada paraf, tanda tangan, ataupun centang dari Pimpinan CV Maju Utama atau pelapor, yang merupakan bukti bahwa uang telah disetorkan kepada CV Maju Utama.

Dalam kasus ini, warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu didakwa dengan Pasal 374 junto Pasal 64 KUHP. (NACO/B-11)