SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penganiyaan, Sadri alias H Anis mendengarkan keterangan saksi Ahmad Syarkawi dan Anang dalam persidangan di PN Sampit. Saksi menyebutkan penganiayaan itu terjadi saat korban menghentikan kegiatan terdakwa.

"Sekali saja dipukul, setelah terjatuh tidak dipukul lagi," ucap saksi Syarkawi, Selasa, 3 Maret 2020.

Terkait pengakuan korban setelah dipukul terjatuh dan dipukul lagi semua itu dinilai tidak benar. Menurut saksi, pemukulan terjadi sekali dan korban tidak terluka sama sekali.

"Setelah itu Pak Haji melapor ke polsek, dan mereka melapor juga," kata Anang menambahkan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Kesaksian keduanya tidak dibantah terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda memdengarkan keterangan terdakwa.

--page

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat, 27 September 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km. 16 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban datang ke lokasi kejadian bersama Yono Prasetyo, Adriadi, dan Sidi Ihwanur melihat tanah Yono. Mereka ingin melakukan pembicaraan dengan terdakwa yang saat itu ada di lokasi kejadian.

Mereka duduk bersama terdakwa dan di situ ada Herdy Aditya, Ahmad Syarkawi dan Nanang Kusnadi guna membicarakan tentang letak tanah dan kepemilikan tanah.

Saat itu, Yono membawa surat dan terdakwa mengecek surat itu dan korban mendekat dalam posisi berdiri. Dan secara tiba-tiba dari arah kanan korban, terdakwa langsung memegang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan langsung memukulnya.

Korban dipukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal, yang kemudian langsung diayunkan dan diarahkan ke pelipis mata sebelah kanan sebanyak 3 kali hingga korban terjatuh.

Kemudian korban melindungi kepalanya dengan kedua tangan dan saat itu juga langsung dilerai Adriadi dan Sidi. Selanjutnya, korban pergi dan melaporkan kejadian itu. (NACO/B-11)