BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan Palangka Raya mengambil kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran yang isinya di antaranya untuk sementara waktu siswa, guru dan seluruh warga sekolah tidak melakukan jabat tangan.
Surat imbauan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, H. Akhmad Fauliansyah tersebut tertuang dalam edaran resmi Nomor 420/65/BP-SD 03/III/2020, yang ditujukan kepada sekolah tingkat Taman Kanak-kanak, SD dan SMP Negeri/Swasta.
Seluruh sekolah diminta taat melaksanakan surat imbauan tersebut.
Pertama, siswa, guru dan seluruh warga sekolah membiasakan gerakan cuci tangan dengan menggunakan sabun.
Kedua menghentikan sementara waktu, siswa guru dan seluruh warga sekolah untuk melakukan salam berjabat tangan.
--page
Ketiga, guru dan seluruh warga sekolah untuk dapat menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekolah. Surat imbauan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan ini tertanggal 4 Maret 2020. (HENDRI/B-5)


