SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Edy Cahyanto alias Pak Ndut mengaku terpaksa berbohong hingga merugikan korban Sukini sebesar Rp 17 juta.

Perbuatan itu dilakukan tersangka Minggu, 10 November 2019 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Tjilik Cilik Riwut Km 73 Rt 06 Rw 03 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Perbuatan pak Ndut dilakukannya dengan cara tersangka datang ke rumah Sukini dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong tersangka mengatakan meminjam uang untuk pembelian sebidang tanah milik Susiono

Tersangka minta tolong untuk dipinjami uang Rp 7 juta yang akan digunakan sebagai uang muka pembelian sebidang tanah.

Kemudian oleh Sukini karena maksudnya baik atas persetujuan suaminya Jaelani kemudian diberikan pinjamam itu.

--page

Berselang dua hari tersangka ada datang lagi dan meminjam lagi Rp 4 juta dengan alasan pemilik tanah meminta tambahan uang pembelian dan tersangka berlanjut meminjam uangnya sebanyak 4 kali sehingga total yang dipinjamnya yaitu Rp 17 juta.

Dari pinjaman tersebut tersangka berjanji akan mengembalikan pinjamannya pada 2 Desember 2019 namun ketika ditagih beberapa kali selalu ingkar janji.

Sukini mulai curiga kemudian menelusuri apakah benar tersangka ada membeli tanah dan ternyata setelah ditelusuri tersangka tidak membeli tanah itu.

Tersangka akhirnya mengakui bahwa tersangka meminjam uang kepada tersebut dengan alasan akan membeli sebidang tanah hanya perkataan bohong agar supaya diberi pinjaman uang karena jika tidak berbohong kemungkinan tidak akan diberi pinjaman uang.

"Uang yang telah diterima saya tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi," kata tersangka, Jumat, 6 Maret 2020.

--page

Dalam kasus ini dia dibidik Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)