BORNEONEWS, Sampit - Alfius, nahkoda kapal KM Borneo bodong milik PT Borneo Sawit Persada (BSP) terancam hukuman 5 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa Didiek Prasetyo Utomo meminta agar terdakwa ditahan. Meski sebelumnya terdakwa sejak penyidikan dan persidangan hanya wajib lapor dan tidak ditahan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 302 Ayat (2) UU Pelayaran," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa, 10 Maret 2020 di hadapan majelis hakim persidangan yang diketuai AF Joko Sutrisno itu.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Simons Manurung akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Untuk itu, majelis hakim memberi waktu selama sepekan.
Terdakwa Alfius diamankan Sabtu, 19 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 Wib diperairan Das Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
--page
Berawal saat Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng melakukan penyelidikan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Borneo dari hasil pemeriksaan tidak ada dilengkapi dengan surat - surat dokumen kapal.
Alfius diamankan pada saat itu sedang berlayar melakukan kegiatan menyeberangkan truk buah perusahaan dari Desa Rubung Buyung ke Desa Rubung Buyung Seberang.
Ketika dicek petugas, semua surat - surat dokumen kapal tidak ada sama sekali. Dan saat beraktivitas melayarkan kapal, tidak ada menggunakan surat-surat dokumen apapun.
Dari data yang ada izin habis masa berlakunya 1 maret 2018 mulai dari Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau, Pas Kapal Perairan Daratan, Surat Keterangan Angkutan Barang, dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan. (NACO/B-11)








