BORNEONEWS, Sampit - Hewan dilindungi jenis trenggiling yang diserahkan warga kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit berumur 3 tahun, dan kondisinya dalam keadaan sehat.
"Hari ini kami menerima penyerahan trenggiling dari warga, dan kondisinya dalam keadaan sehat. Sedangkan umurnya diperkirakan 3 tahun," ujar Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah, Rabu, 11 Maret 2020.
Pihaknya menerima penyerahan hewan dilindungi ini dari seorang warga bernama Setiabudi. Muriansyah sangat berterima kasih atas kesadarannya yang menyerahkan hewan dilindungi ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada warga yang sadar dan menyerahkan hewan dilindungi ini. Karena trenggiling sendiri memang kerap menjadi objek perdagangan liar," katanya.
Trenggiling ini akan dibawa ke Suaka Marga Satwa Lamandau untuk dilepasliarkan di kawasan tersebut. BKSDA mengimbau kepada warga untuk ikut membantu menjaga populasi satwa langka.
--page
Dengan tidak memelihara, memperjual belikan atau bahkan membunuhnya. Karena sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bagi yang melakukan hal itu akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








