BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Kapuas Murung mengamankan soerang laki-laki berinisial Sy (44) karena diduga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135.
"Iya, setelah menerima laporan dari korban anggota langsung bergerak, dan kemarin mengamankan pelaku di wilayah Banjarmasin," ucap Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2020.
Ia menuturkan, peristiwa itu terjadi saat pelaku Sy yang merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel ini meminjam sepeda motor milik korban berinisial Su di Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung. Namun, tetapi tidak dikembalikan.
Kapolsek menuturkan, modus operandi pelaku saat meminjam sepeda motor tersebut dengan janji hanya sebentar. Tetapi selang beberapa hari urung dikembalikan, hingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Murung.
"Saat ini tim buser sedang mengambil barang bukti di tempat Sy menjual sepeda motor di wilayah Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan," lanjut dia.
--page
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan.
"Untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








