KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Selat meringkus seorang laki-laki berinisial Us karena diduga menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda Sonic milik korban Rafii warga Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh.

Polisi meringkus pelaku beserta sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah.

Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar mengatakan setelah menerima laporan dari korban yang merasa keberatan sepeda motor miliknya yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan, hingga dilakukan penyelidikan.

"Kami sudah amankan pelaku dan barang bukti di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah," ucap AKP Christian, Kamis, 12 Maret 2020.

Kapolsek menuturkan kejadian itu bermula pada Rabu, 4 Maret 2020 pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Sonic DA 2030 NI, di Jembatan Anjir Km 1, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh.

--page

"Korban yang saat itu sedang santai di lokasi itu, dengan alasan mau beli pulsa, namun ditunggu sampai hari Senin tanggal 9 Maret 2020 belum dikembalikan," tuturnya.

Hingga melaporkan ke Polsek Selat dan dilakukan penyelidikan, ternyata motor tersebut dibawa kabur pelaku, sehingga diamankan polisi.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)