BORNEONEWS, Palangka Raya - Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu, 15 Maret 2020, industri jasa keuangan juga mulai bereaksi dan menindaklanjuti.
Terbukti dengan dikeluarkannya surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mengatur apa yang harus dilakukan sektor industri keuangan dalam hiruk pikuk penyebaran covid-19 atau yang lebih dikenal luas dengan corona ini.
Kepala OJK Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy membenarkan bahwa ada surat edaran dari OJK Pusat terkait tindak lanjut arahan Presiden ini.
"Dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease atau Covid-19, perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya. Nah sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan beberapa hal sebagai aturan baru," kata Otto kepada Borneonews pada Senin, 16 Maret 2020.
Hal-hal yang perlu dilakukan menurut Otto salah satunya ialah melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
--page
"Penyesuaian operasional ini antara lain pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan," jelas Otto. (TESTI PRISCILLA/B-5)








