BORNEONEWS, Sampit - Kus, alias Yan, kasir PT Satrindo Jaya Agtopalma melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah selama empat tahun.
Saksi Sunarip dan Perianto mengatakan, terdakwa melakukan tindak pindana penggelapan dana perusahaan dengan cara memanipulasi rekapan barang.
"Perbuatan itu dilakukan dari tahun 2016 hingga 2019," kata Sunarip, Kamis, 19 Maret 2020, di hadapan Majelis Hakim Darminto Hutasoit dan Jaksa Dewi Khartika.
Perbuatan itu ketahuan saat dilakukan pengecekan secara manual dan komputerisasi ada kejanggalan dan ditemukan selisih.
Bahkan saat tim auditor melakukan audit, ditemukan adanya pemalsiam tanda tangan Sunarip dan Perianto sebagai kepala unit perusahaan itu.
--page
Perbuatan itu ia lakukan di kantor perusahaan di Desa Tumbang Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak perusahaan alami kerugian mencapai Rp 382.631.701.
Terdakwa tidak menyangkal dan mengaku sudah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan dana dengan kerugian tersebut.
Bahkan terdakwa sudah mengembalikan uang Rp 9.000.000 serta menyerahkan perhiasan emas dan 2 buah BPKB sepeda motor sebagai jaminan sementara. Namun demikian pihak perusahaan tetap menyeretnya ke ranah hukum. (NACO/m)








