MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Salah seorang ibu harus mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah karena percaya dengan makelar kasus yang menjanjikan kepengurusan perkara anaknya agar bebas dari jeratan hukum.

Kasus penipuan yang dilakukan oleh K alias N ini telah ditindaklanjuti oleh polisi. Saat ini tersangka sudah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, Kamis 19 Maret 2020 mengungkapkan bahwa tersangka K (38 tahun) telah diamankan di Polres Barito Utara dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kristanto, berdasarkan keterangan korban berinisial SP bahwa sekitar Februari 2020 lalu, korban ingin meminta bantuan kepada tersangka untuk mencarikan solusi hukum yang menimpa anaknya bernisial AR yang sedang menjalani proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Barito Utara.

Kemudian tersangka menyampaikan bahwa memiliki kenalan yang dapat mengurus perkara yang sedang dijalani oleh anak korban.

--page

Untuk mengurus perkara tersebut, tersangka meminta uang kepada korban. Karena tersangka dapat meyakinkan korban sehingga terbujuk untuk memberikan uang secara bertahap melalui transfer dengan total Rp. 13.300.000.

Setelah uang ditransfer kepada tersangka, perkara yang sedang dijalani oleh anak korban tetap berjalan dan penyidik Sat Reskrim Polres Barito Utara melakukan penangkapan dan penahanan anak korban.

Kemudian korban berusaha menghubungi tersangka melalui HP, namun susah dihubungi dan selalu mengatakan sedang tidak berada di Muara Teweh.

Karena merasa kecewa dengan janji tersangka yang tidak sesuai kenyataan, korban melaporkannya kepada pihak Polres Barito Utara pada 18 Maret 2020.

“Dari hasil laporan tersebut kami berhasil menangkap tersangka. Namun salah satu rekannya yang juga menjadi makelar kasus masih dalam pencarian,” ungkap kasat.

--page

Terhadap tersangka telah ditahan dan akan dikenakan pasal 378 KUHP.

“Masyarakat diminta jangan percaya dengan adanya pengurusan kasus yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena dalam kasus criminal tidak ada yang dapat mengurus untuk pembebasannya,” sarannya. (RAMADHANI/B-5)