PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Virus Corona) yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.


Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan, lanjut Wimboh, terdiri dari penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

"POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso kepada Borneonews dalam rilisnya pada Jumat, 20 Maret 2020.

Pemberian stimulus menurut Wimboh, ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan atau moral hazard.

"Kebijakan stimulus kita lakukan berupa penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar," jelasnya.

--page

OJK juga menurut Wimboh lakukan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

"Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasibisa langsung dikategorikan menjadi lancar," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)