BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan bahwa untuk kondisi di Pasar Modal, bursa saham Indonesia saat ini masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.
"Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan auto rejection serta halt trading," kata Wimboh kepada Borneonews dalam rilisnya pada Jumat, 20 Maret 2020..
OJK juga menurutnya telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS bagi pelaku Industri Pasar Modal dan memberikan kemudahan melakukan buy back saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu.
"Untuk likuiditas perbankan, kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan," katanya meyakinkan.
OJK juga menurut Wimboh lakukan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
--page
"Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasibisa langsung dikategorikan menjadi lancar," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








