BORNEONEWS, Sampit - Tersangka M Ali alias Ali mengaku emosi hingga bersama Adetia Ikhsan alias Ikhsan (berkas terpisah) menganiaya Rama.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 24 Maret 2020, tersangka mengaku kesal setelah mendapatkan aduan dari adik rekannya yang mengaku baru dipukul korban.
"Kami berdua langsung memukulnya waktu itu," ucap tersangka Ali.
Ali memukul korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 3 kali mengenai wajah korban. Tidak sampai di situ korban juga ditusuk di pinggangnya sebanyak 2 kali.
Sementara Ikhsan memukul kepala korban dengan besi dan menusuk pingganya sekali. Akibatnya korban tersungkur dan tidak sadarkan diri.
--page
Perbuatan itu dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 03.30 WIB di depan bengkel Semarang Ban dengan Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Perbuatan warga Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim itu melanggar Pasal 170 Ayat (2) huruf 1e Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. (NACO/B-11)








