BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan akhirnya mengeluarkan kebijakan membolehkan seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer (kontrak) hingga tenaga pendidik atau guru untuk melakukan kerja mandiri di rumah.
Kebijakan ini berdasarkan surat edaran terbaru Bupati Seruyan Yulhaidir yang dikeluarkan 23 Maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19.
"Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat dengan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Covid-19 ini, maka semua ASN dan tenaga kontrak hingga guru agar melakukan kerja di rumah," kata Yulhaidir dalam edarannya.
Bupati mengungkapkan bagi yang melakukan kerja mandiri di rumah diminta tetap melaksanakan pekerjaan dengan sistem online.
"Selama bekerja mandiri di rumah, telepon harus aktif dan siaga menunggu perintah atasan," pintanya. Selama pelaksanaan, disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah.
--page
"Setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah," jelasnya.
Selain itu pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam oleh petugas jaga.
"Semua ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah dan dalam daerah hanya dilakukan untuk hal penting dan mendesak dan harus seijin bupati melalui kepala perangkat daerah,” tegasnya.
Kebijakan ini berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi pada 1 April 2020. (FAHRUL/B-6)








