BORNEONEWS, Sampit - Kusyanti alias Yanti kasir PT Satrindo Jaya Agtopalma divonis selama 2 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan hukuman jaksa selama 2,8 tahun penjara atas kasus penggelapan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 374 KUHP yang didakwakan jaksa dalam dakwaannya," kata Darminto Hutaoit dalam amar putusannya, Selasa, 24 Maret 2020.
Atas vonis itu tampak pasrah ibu 3 anak ini menyatakan menerima. Sementara jaksa juga demikian. Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Perbuatan terdakwa ketahuan saat dilakukan pengecekan secara manual dan komputerosaai ada kejanggalan dan ditemukan selisih.
Bahkan saat tim auditor melakukan audit ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan Sunarip dan Perianto sebagai kepala unit perusahaan.
--page
Perbuatan itu dilakukannya di kantor perusahaan Desa Tumbang Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak perusahaan alami kerugian mencapai 382.631.701. (NACO/B-6)








