BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menegaskan bahwa salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 seperti halnya social distancing (menjaga jarak dari kerumunan) tidak berarti menutup aktivitas perekonomian masyarakat.
Penegasan Bupati Lamandau itu sekaligus menjawab keluhan sebagian masyarakat yang menganggap social distancing sebagai larangan untuk melakukan aktivitas perekonomian halnya jual beli atau berdagang disaat situasi siaga Covid-19 yang berlaku di Lamandau saat ini.
"Saya harus 'clear'kan dulu ya. Jangan salah faham. Himbauan yang dikeluarkan pemerintah daerah soal pencegahan penyebaran Covid-19 itu bukan berarti tidak boleh berdagang, atau misalnya toko harus tutup, warung kopi harus tutup, bukan. Tidak demikian. Kalau seperti itu perekonomian bisa lumpuh," kata Bupati, Selasa petang, 24 Maret 2020.
Bupati menjelaskan, pencegahan penyebaran covid-19 khususnya di Lamandau saat ini lebih kepada penyesuaian gaya hidup pada konteks meminimalisir terjadinya interaksi orang dengan orang yang intensif, secara langsung, dan dalam jumlah banyak, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Jika interaksi langsung tidak bisa dihindari, katanya lagi, maka terapkan pola interaksi yang aman sesuai anjuran pemerintah. Misalnya, tidak bersentuhan langsung saat transaksi jual beli, menjaga jarak lebih dari 1 meter, siapkan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses oleh pengunjung, dan misalnya pemilik kafe baiknya ikut juga menyampaikan himbauan yang memuat tentang pentingnya pencegahan covid-19.
--page
"Intinya, baik pemilik toko, pemilik rumah makan siap saji, pedagang kaki lima, kedai kopi atau kafe-kafe yang ada ini tidak kita minta menutup usahanya. Silahkan beraktivitas seperti biasa. Himbauan pemerintah daerah saat ini lebih kepada mari semua pihak melakukan langkah antisipasi dengan merubah gaya hidup demi mempersempit potensi penyebaran Covid-19, sebagai salahsatu ikhtiar kita bersama," jelasnya lagi.
Bupati Hendra juga mencontohkan perubahan gaya hidup yang dimaksud, seperti halnya jika biasnya makan di warung makan dengan rame-rama hingga memungkinkan terjadinya pergumulan orang dalam jumlah banyak, nah sementara ini dirubah untuk dibungkus dan dibawa pulang saja. Atau bisa juga dengan cara dilivery order dan sejenisnya, demi menghindari intaraksi langsung tersebut.
"Seperti sering saya sampaikan, dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini waspada tentu harus, tapi panik, jangan. Mari sama-sama kita patuhi anjuran pemerintah demi kebaikan bersama," ajaknya.
Diketahui, hingga Selasa 24 Maret 2020, satu orang warga Lamandau yang berstatus pasien Dalam Pengawasan (PDP) telah dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil penelitian laboratorium, adapun 7 warga lainnya berstatus Orang Dalam Pemantauan. (HENDI NURFALAH/B-5)








