BORNEONEWS, Palangka Raya – Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Palangka Raya disemprot disinfektan untuk mencegah virus corona atau Covid-19, Rabu, 25 Maret 2020.
“Kegiatan penyemprotan disinfektan ini, dalam rangka pencegahan virus Covid-19 sebagai tindaklanjut kerja sama antara Rutan Palangka Raya dan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya,” kata Kepala Rutan, Akhmad Zaenal Fikri.
Dia menuturkan, penyemprotan itu dilakukan mulai dari lingkungan, perkantoran hingga seluruh area blok hunian. Para warga binaan juga kooperatif dengan apa yang dilakukan pada kawasan setempat.
Kegiatan itu sekaligus menindaklanjuti arahan PLT Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan.
“Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 adalah dengan dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh dilingkungan Rutan,” tuturnya. (BUDI YULIANTO)








