SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Empat karyawan perusahaan sawit, Surat, Joniadinata, Bobi I Tuoh, dan Inacio Dos Santos Soares, terdakwa penggelapan pupuk perusahaan divonis 1 tahun penjara.

Perbuatan itu dilakukan para terdakwa pada Rabu, 4 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di lokasi kebun PT HSL blok 14/15, Divisi I Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.

Atas vonis itu, terdakwa mereka menyatakan menerima dengan pasrah. Vonis juga dikurangi masa tahanan mereka.

"Kami terima yang mulia atas vonis tersebut," kata salah satu terdakwa, yang diamini 3 terdakwa lainnya, pada sidang Jumat, 27 Maret 2020.

Dari fakta sidang, pupuk itu mereka tawari dengan Suraji, dengan harga murah yakni sekitar Rp 100.000 - 150.000 per sak.

--page

Perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat karyawan bagian perawatan usai memupuk sawit melihat masih ada pupuk yang tersisa sebanyak 2 tumpukan. Lalu, muncul niat mereka menyembunyikannya dengan membawa ke pondok warga. (NACO/B-11)