BORNEONEWS, Tamiang Layang – Rutan Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah menerapkan video call atau panggilan video sebagai pengganti kunjungan besuk secara langsung kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan kelas II B Tamiang Layang Wahyudi mengatakan, panggilan video menggunakan aplikasi whatsapp yang diterapkan Rutan Kelas II Tamiang Layang sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi penularan Corona Virus Disease atau COVID-19.
“Hal ini sesuai dengan petunjuk pimpinan yakni menerapkan untuk standar operasional prosedur (SOP) kunjungan dilakukan dengan media panggilan video bagi WBP yang saat ini berjumlah 238 orang dan sebagai wujud meningkatkan pelayanan publik untuk mencegah dan antisipasi penularan COVID-19,” kata Wahyudi di Tamiang Layang, Minggu 29 Maret 2020.
Menurutnya, petunuk pimpinan dimaksud yakni Surat Edaran Sekjen Kemenkum HAM RI nomor : SEK-02.OT.02.02, tanggal 13 Maret 2020 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan Kemenkum HAM, Intruksi pelaksana tugas Dirjen Pas nomor : PAS-08.OT.02.02. tahun 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan COVID-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan juga selaras dengan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Dijelaskan Wahyudi, motode yang dipergunakan untuk panggilan video yakni pihak keluarga, teman dan kerabat WBP menghubungi petugas pelayanan via whatsapp melalui nomor telepon 082252064673.
--page
Pihak keluarga, teman dan kerabat WBP bisa mengkonfirmasi terlebih dahulu ke nomor petugas pelayanan tersebut. Petugas kemudian akan menyiapkan WBP dan ketika sudah siap, pihak keluarga, teman dan kerabat bisa berkomunikasi melalui panggilan video dengan diawasi petugas jaga di ruang kunjungan.
Waktu panggilan video sama dengan waktu besuk yakni hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu. Waktu panggilan video dibagi menjadi dua yakni pada pukul 09.00 – 11.00 WIB dan pukul 13.00 – 15.30 WIB. (PRASOJO/B-5)








