BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Dewi Khartika sempat kesal kepada terdakwa kasus penggelapan, HN (31) saat disidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Pasalnya saat ditanya, terdakwa mencoba tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atas perbuatannya tersebut. Termasuk saat ditanya usaha cafe hingga kredit mobil yang dilakukannya, terdakwa sempat menyangkal didapat dari hasil penggelapan.
"Tidak untuk apa-apa," kata terdakwa dalam persidangan, Senin, 30 Maret 2020.
Terdakwa sempat berdalih usaha cafe itu dijalankan sejak 2017 silam. Termasuk kredit mobil. Tidak hanya itu terdakwa juga ditanya soal gajinya yang hanya sebesar Rp 3,5 juta per bulan dan suaminya kerja serabutan.
Hingga jaksa membuka ulang keterangan terdakwa di BAP yang dalam pengakuam itu uang itu digunakan untuk membayar cicilan mobil Toyota Calya sebesar Ro 98.900.000, sewa toko di Jalan Tidar Rp 20 juta, bayar take over rumah Rp 75 juta, dan cicilan rumah Rp 32.500.000.
--page
Selanjutnya, bayar sewa rumah Rp 60 juta, sewa tanah untuk bangun kafe Rp 53 juta, bangun kace Rp 100 juta, dan bayar sewa rumah Rp 12 juta, bayar cicilan motor N-Max Rp 14 juta, dan biaya jalan ke Jakarta Rp 80 juta.
"Apa benar ini isi BAP," tanya jaksa yang akhirnya diiyakan terdakwa.
Jaksa kemudian mengingatkannya untuk berterus terang dan mengakui perbuatan yang dilakukan sejak Sabtu, 6 Januari hingga 16 November 2019 itu.
Terdakwa menggelapkan uang milik dari CV Maju Utama distributor rokok sebanyak Rp 881.432.80 di kantor CV Maju Utama, Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)








