BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan, sistem kerja dari rumah untuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang sampai 17 April 2020.
"Iya diperpanjang sesuai surat edaran wali kota, karena situasi saat ini masih belum kondusif," ucapnya, Selasa 31 Maret 2020.
Dengan diperpanjangnya sistem kerja dari rumah ini diharapkan para ASN tetap bekerja maksimal seperti biasanya dan melayani masyarakat sepenuh hati.
"Meski hanya bekerja dari rumah, namun profesionalitas para ASN tetap ditingkatkan, jangan sampai ada komplen dari masyarakat mengenai pelayanan yang tidak maksimal," tuturnya
Pemerintah memperpanjang masa kerja dari rumah ini tidak hanya mengambil keputusan sepihak namun situasi kota Palangka Raya yang saat ini masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersipat pencegahan.
--page
"Jadi untuk masyarakat yang ingin mengurus dokumen-dokumen, seperti salah satunya dokumen kependudukan mohon bersabar dan tetap bisa mengurus secara online," tandasnya. (HENDRI/B-6)








