MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara, Drs H Hajrannor, Selasa 31 Maret 2020 menegaskan bahwa para pedagang ataupun oknum yang diketahui sengaja melakukan penimbunan bahan pokok makanan atau sembako akan dikenakan sanksi.

“Sanksi ini sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku untuk para oknum yang memanfaatkan situasi yakni dengan menimbun bahan pokok makanan,” jelasnya.

Diterangkannya, bahwa dalam undang-undang perdagangan melakukan penimbunan terhadap bahan pokok dilarang, terlebih dalam kondisi seperti ini, tidak ada alasan untuk menimbun bahan pokok.

“Terhadap oknum yang sengaja melakukan penimbunan bisa di Pidana 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50 miliar,” jelasnya.

Untuk memastikan tidak adanya penimbunan bahan pokok makanan, khususnya di Barito Utara, pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan.

--page

Pemantauan ini yakni dengan melihat pergerakan harga kebutuhan pokok yang dijual di pasaran, termasuk situasi masyarakat saat membeli.

“Pemantauan ini akan dilakukan setiap hari oleh petugas dilapangan, Hasil dari pemantauan ini akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kalteng,” jelasnya. (RAMADHANI/B-5)