BORNEONEWS, Sampit - Tim gabungan dari TNI, Polri dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang melakukan pembubaran pasar dadakan yang berada di Jalan Suprapto Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pembubaran tersebut dilakukan, karena para pedagang masih membuka lapak mereka. Hal itu dilakukan, karena para pedagang itu, mengindahkan larangan pemerintah daerah.
"Kami memberikan pengertian kepada pedagang agar menutup lapak mereka. Karena sementara siaga Covid-19," ujar Camat Mentawa Baru Ketapang Sutimin, Rabu, 01 April 2020.
Pihaknya melakukan pembubaran tersebut pada Selasa, 31 Maret 2020 malam. Saat itu, para pedagang yang membuka lapak mereka setiap Selasa malam tetap berjualan. Meskipun sudah ada surat edaran dari Bupati Kotim Supian Hadi, bahwa tidak boleh ada pasar malam di daerah ini.
Kebijakan tersebut dikeluarkan, karena dianggap berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19. Apalagi, di pasar malam tidak ada penyemprotan disinfektan seperti yang dilakukan di pasar resmi pemerintah.
"Kami bukan untuk menghilangkan tempat untuk para pedagang berjualan. Namun kami berupaya untuk mengantisipasi penularan Covid-19," kata Sutimin.
Sementara, pembubaran tersebut sendiri sempat mendapat protes dari para pedagang. Bahkan mereka tidak mau menutup jualannya. Namun setelah diberikan penjelasan, akhirnya mereka mau menutup lapak dagangan mereka.
--page
Para pedagang sendiri dianjurkan untuk berjualan di pasar resmi, yakni di sekitar parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Yang sudah disemprot disinfektan 2 kali dalam sepekan. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








