BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta kebijakan Countercyclical betul-betul diterapkan perusahaan pembiayaan di tengah wabah Covid-19.
"Kebijakan countercyclical dalam dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan pembiayaan benar-benar kami minta untuk diterapkan," kata Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy kepada Borneonews pada Rabu, 1 Maret 2020.
Perkembangan penyebaran Covid-19 ini menurut Otto sudah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank atau LJKNB sehingga berpotensi mengganggu kinerja stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.
"Karena itu perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, khususnya bagi perusahaan pembiayaan," tegasnya.
Salah satu yang diputuskan ialah perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan pembiayaan kepada OJK sebagaimana yang telah diinformasikan melalui surat tertanggal 23 Maret 2020.
--page
"Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test pihak utama perusahaan pembiayaan dapat dilaksanakan melalui video corference," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








