BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 54 warga binaan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kuala Kapuas menerima asimilasi sehingga bisa bebas hari ini. Dan sisa warga binaan lainnya yang akan menerima asimilasi direncanakan akan menyusul besok.
Asimilasi diberikan kepada 54 warga binaan ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
"Iya, mereka yang dapat asimilasi ini sudah sesuai dengan syarat-syarat, diantaranya dengan ketentuan maksimal sisa hukuman tinggal 6 bulan lagi," ucap Kepala Rutan Kelas II B Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto kepada wartawan Senin sore, 6 April 2020.
Lebih lanjut, Aji menuturkan untuk total keseluruhan jumlah warga binaan yang mendapatkan asimilasi masih proses administrasi. "Tapi besok kami targetkan ada 56 warga binaan yang dibebaskan. Jadi kemungkinan total keseluruhan ada sekitar 110," jelasnya.
Kemudian, para warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini tentu tidak bebas begitu saja, karena masih akan dilakukan pengawasan dan pendampingan selama enam bulan ke depan.
--page
"Warga binaan yang bebas hari ini didominasi kasus tindak pidana umum. "Karena untuk narkoba tidak bisa, dan korupsi tidak ada," tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini kondisinya juga sudah over capacity atau kelebihan kapasitas, sehingga rentan jika terjadinya penyebaran covid-19.
"Kita ini kapasitas 200, untuk penghuni saat ini sekitar 400. Yang keluar sekitar 100, jadi masih kelebihan kapasitas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)








