SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M. Rizky Ramadan (20) dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara atas perbuatannya yang menganiaya rekannya Agus Dwiyanto Wira Yudana.

Sementara sebelumnya terdakwa terancam hukuman 10 bulan penjara. Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

"Saya menerima yang mulia," ucap terdakwa, demikian pula dengan jaksa.

Diuraikan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan itu terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatan yang dilakukan terdakwa pada senin 30 Desember 2019 sekitar pukul 18.45 WIB di warung jualan kebab Jalan S Parman Gang Jiwa Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim.

Korban dianiaya bermula saat korban mengechat terdakwa, saat ditanya dan tidak dibalas lagi terdakwa kesal saat bertemu korban dipukul.

--page

Usai penganiayaan itu korban lari ke kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian kemudian ke lokasi bersama ayahnya.

Warga Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 perumahan Bukit Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim yang hanya tamat SMP akhirnya dilaporkan dan berurusan dengan hukum. (NACO/B-5)