BORNEONEWS, Sukamara - Tiga tersangka pembunuhan di Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tiga tersangka ini kita kenakan pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUH Pidana," ucap Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Ujiana dalam konferensi pers, Selasa, 14 April 2020.
Menurut Putu Dedy, berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka Yok (24), Or (24) dan Kle (26) terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dalam pengungkapan kasus ini, 1x24 Jam, tim kami yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kapolres Permata Kecubung mengamankan para pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Diketahui, pembunuhan yang terjadi pada 11 April 2020 bermula karena si korban yang meminta kembali uangnya Rp 50 ribu setelah digunakan untuk membayar minum-minuman keras bersama dengan tersangka.
--page
"Mereka ini bersama-sama melakukan kegiatan nongkrong, kemudian minum-minum, selama mereka minum-minum itu terjadilah selisih paham, dimana korban meminta masing-masing tersangkan mengembalikan uang yang digunakan untuk membeli minuman itu," kata Putu Dedy.
Tersangka Yok yang tidak ingin mengembalikan uang tersebut marah karena terus ditagih, karena emoosi akhirnya pelaku langsung menusukan pisau yang dimilikinya sebanyak dua kali di bagian perut korban, akibat tusukan itu korban terjatuh dipagar warung tongkrongan.
"Kemudan, tersangka kedua Or ini mengambil pisau tersebut dan kembali menusukan pisau itu dibagian punggung sambil memukulkan bantu dibagian kepala korban," ujarnya.
"Setelah menusuk, dua tersangka ini lari, kemudian tersangka tiga Klementinus mengambil pisau yang tertancap di punggung korban dan kembali menusukkannya kebagian tangan kanan dan lari," tukasnya. (NORHASANAH/m)








