BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali melakukan perpanjangan kegiatan belajar dari rumah. Hal ini dalam rangka mencermati situasi yang berkembang terkait penyebaran Covid-19.
Perpanjangan kegiatan belajar dari rumah ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Seruyan Nomor 420/509/Disdik/IV/2020 tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Libur Khusus Bulan Ramadhan.
Dalam edaran dijelaskan, perpanjangan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan libur bulan ramadhan terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 13 Juni 2020 atau selama 60 hari.
Dengan rincian, belajar dari rumah diperpanjang dari tanggal 15 April 2020 sampai dengan 23 April 2020. Selama libur sekolah peserta didik SD dan SMP diberikan tugas oleh oleh guru untuk dikerjakan di rumah.
“Selain itu belajar lewat televisi TVRI pada program belajar bareng TVRI dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Bupati Seruyan dalam edarannya.
--page
Kemudian, untuk libur khusus bulan ramadhan, terhitung mulai 24 April 2020 hingga 3 Juni 2020. Lalu pada 4 Juni hingga 13 Juni 2020, kembali dilakukan perpajangan masa libur sekolah dalam hal yang sama, darurat Covid-19.
Selain itu, pada 8 Juni 2020 pengumuman kelulusan SMP dilaksanakan secara online dan pada 15 Juni 2020 pengumuman kelulusan SD, juga dilaksanakan secara online. (FAHRUL/B-7)








