MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Satreskrim Polres Barito Utara membekuk KL, seorang perempuan berusia 21 tahun atas kasus penipuan. Tersangka menipu dua pria dan berhasil menggasak ponsel korbannya.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang, Selasa 14 April 2020 menjelaskan, tersangka diamankan pada 10 April 2020 lalu.

Modusnya, tersangka menipu korbannya dengan meminta pertolongan untuk diantar ke RSUD Muara Teweh. Setelah itu, dia berpura-pura meminjam ponsel korbannya untuk menelpon. Tapi ponsel itu malah dibawa kabur.

Kronologisnya, pada Selasa 24 Maret 2020, tersangka menghubungi korban SU melalui akun facebook palsu. Tersangka mengajak berkenalan dan meminta tolong agar diantar ke RSUD Muara Teweh. Permintaan itu diiyakan korban.

Di Jalan Kinibalu korban bertemu dengan tersangka. Tersangka meminjam ponsel korban untuk menghubungi orang sambil berjalan. Setelah sekitar satu jam, tersangka tidak kembali.

--page

Selanjutnya, korban FF, pada Rabu 25 Maret 2020, menerima pesan whatsapp dari KL yang menawarkan ponsel. Mereka bertemu di Jalan Bhayangkara, Gang Kinibalu dan tersangka meminjam ponsel korban dan langsung kabur. (RAMADHANI/B -11)