BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kapuas telah resmi memperpanjang status siaga darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat corona virus diseases 2019 (Covid-19).
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 55 /BPBD yakni selama 28 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 12 Mei 2020.
"Penetapan jangka waktu Status Siaga Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan Darurat Bencana di lapangan," ucap Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, Kamis, 16 April 2020.
Dijelaskan, segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kapuas, APBD Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kemudian juga APBN atau Sumber Dana Lain yang sah dan tidak mangikat," jelasnya. "Adapun untuk keputisan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," lanjutnya.
--page
Ben Brahim kembali memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona.
"Kami harapkan juga agar masyarakat dapat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, terutamanya juga agar menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar rumah," katanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








