BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wabah Virus Corona atau Covid-19 belum juga menunjukkan tanda-tanda reda menjelang bulan puasa 1441 Hijriah, karena itu Pemerintah Kabupaten Barito Timur memutuskan untuk meniadakan pasar ramadan pada tahun ini.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur, Kariato menerangkan pasar ramadan merupakan tradisi tahunan yang digelar pada bulan Ramadan di Kota Ampah dan Tamiang Layang, namun karena wabah Covid-19 sehingga kali ini tidak digelar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan UPT Pasar serta minta arahan dari Bupati terkait pasar ramadan tahun ini, akhirnya kita memutuskan untuk meniadakan mengingat daerah kita masuk zona merah Covid-19," kata Kariato di Tamiang Layang, Kamis 16 April 2020.
Menurutnya, Dinas Perdagangan sudah menyampaikan juga surat tembusan kepada Kapolres Barito Timur dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur.
Meski pasar ramadan ditiadakan, pemerintah tidak melarang pelaku UMKM yang berjualan makanan atau minuman untuk berbuka puasa pada bulan ramadan, hanya saja perlu disesuaikan dengan anjuran pemerintah untuk melakukan social distancing.
--page
"Silakan saja tapi menggunakan teknologi seperti berjualan lewat media sosial dan membuka layanan antar pesanan ke rumah untuk menghindari kerumunan," kata Kariato. (BOLE MALO/B-5)








