BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan panduan penyusunan laporan keuangan terutama dalam menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 71 mengenai penghitungan pencadangan dan PSAK 68 mengenai pengukuran nilai wajar surat berharga.
"Surat Edaran mengenai hal tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo kepada Borneonews dalam rilisnya pada Kamis, 16 April 2020.
Surat tersebut mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan panduan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan–Ikatan Akuntansi Indonesia atau DSAK–IAI pada 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid -19 terhadap Penerapan PSAK 68. Sehingga, kepada perbankan diminta melakukan beberapa tindakan.
"Perbankang diminat untuk mematuhi dan melaksanakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan secara produktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19," tutur Anto.
Selain itu, perbankan juga diminta menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat disesuaikan profil debitur dengan jangka waktu paling lama satu tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19.
--page
"Bank harus pastikan benar bahwa debitur tersebut benar-beanr terdampak Covid-19 karena demikian aturannya, hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)








