BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun mempereteli motor jenis Honda Supra X milik Ahyadie yang dicurinya bersama rekannya Epa yang kini masih DPO.
"Anak mengaku diamankan setelah 14 hari kemudian dari kejadian. Namun rekannya pelaku dewasa sampai kini masih borun," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum anak, Jumat 17 April 2020.
Perbuatan tersebut dilakukannya pada Rabu, 19 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 Wib do Jalan Andjar Soegianto Km 4,5 Desa Rantau Katang, RT 3 RW 1 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Berawal saat remaja itu bersama Epa jalan-jalan menggunakan sepeda motor melihat motor korban terparkir di depan rumah dinas tanpa terkunci satang.
Motor korban didorong menjauh dari lokasi kejadian. Bermodalkan gunting Epa berhasil memotong kabel kontaknya dan menghidupkannya, hingga motor jenis Honda Supra X itu berhasil dibawa kabur.
--page
"Tebeng motor mereka lepas agar korban tidak mengenalinya. Rencananya mau dijual namun tidak jadi takut ketahuan," ucap Agung usai sidang tertutup itu.
Dalam kesempatan itu anak terus terang mengakui perbuatannya dan menyebutkan baru kali pertama berurusan dengan hukum atas kasus pencurian itu. (NACO/B-5)








