BORNEONEWS, Sampit - Jun bukannya melerai anaknya, Put, yang sedang menganiaya Yuli Pratama sehingga anak dan ayah itu masuk penjara.
"Korban kami keroyok waktu itu," kata Jun saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin 20 April 2020.
Dari data yang diperoleh, Senin, 20 April 2020 keduanya menganiaya korban pada Senin, 17 Pebruari 2020 sekitar pukul 17.20 wib di lokasi bangunan walet Jalan Simpang Empat Tumbang Sanak-Gatel Desa Tumbang Koling
Penganiayaan itu berawal saat Jun duduk di depan rumah Mujiono melihat Put memukul Yuli Pratama kemudian Yuli minta tolong kepada Jun.
Bukannya ditolong korban malah dianiaya keduanya. Hingga korban babak belur. Bahkan saat Jun memukul korban, lehernya dikunci oleh Put.
--page
Korban babak belur dan alami luka lebam diwajahnya setelah dipukul bertubi-tubi. Karena tidak terima, Yuli melaporkan ayah dan anak itu kepada polisi dan dalam waktu dekat akan disidangkan.
Dalam kasus ini keduanya dibidik dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. (NACO/m)








