PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Safrudin dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan saat menagih hutang, dituntut penjara selama 1 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 April 2020.

JPU Widya Nugraheny menuntut terdakwa lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Atas tuntutan tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditangkap dan menjalani penahanan," ujarnya.

Majelis Hakim Iman Santoso memberikan haknya kepada terdakwa, mau melakukan pembelaan atau mengajukan permohonan. Namun terdakwa pasrah menerimanya.

"Saya menerimanya yang mulia," tuturnya.

--page


Diinformasikan, bahwa terdakwa Safrudin telah melakukan penganiayaan terhadap korban Jurniati, bertempat  di Area PKS KTWM PT. BGA  di Desa Riam Durian Kecamatan, Kotawaringin Lama.

Alasan terdakwa menganiaya korban hingga mengalami luka cukup serius di bagian wajah. Lantaran kesal saat mencari suaminya hendak menagih hutang, korban selalu bilang tidak ada dirumah. (DANANG/B-5)