PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Muhammad Armisdani dalam kasus penganiayaan, nekat membacok korbannya lantaran kesal mau ditonjok. Ia pun dituntut penjara selama 2 tahun oleh JPU, saat jalani sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 April 2020.

JPU Widya Nugraheny menuntut terdakwa lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga menyebabkan korbanya mengalami luka 14 jahitan akibat pedang samurai. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Atas tuntutan tersebut dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan," katanya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Iman Santoso memberikan hak kepada terdakwa, melakukan pembelaan atau mengajukan permohonan.

Dengan didampinngi penasehat hukumnya, terdakwa mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

--page


"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia," ucapnya.

Sementara JPU tetap pada tuntutannya.

Diberitahukan, peristiwa yang terjadi pada 4 Februari 2020 sekitar jam 17.30 WIB itu bertempat di teras depan rumah  yang berada di Jalan Mak Jambek Rt. 06 Kelurahan Raja Seberang Kecamatan Arut Selatan.

Selain karena kesal, Muhammad Armisdani ternyata ada dendam lain, yaitu dalam permasalahan lahan dengan korban Zulkarnain. Akhirnya peristiwa penagniayaan itu terjadi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok pada lengan tangan kiri dengan ukuran panjang : 5 cm lebar : 1 cm dalam : 0,7 cm. Akibatnya tidak bisa bekerja selama 2 bulan. (DANANG/B-5)