SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Intak alias Notto, Muliadi Saragih, dan Didiyani alias Didi setelah berhasil beraksi langsung menghilangkan jejak. Salah satunya menghilangkan nomor rangka dan mesin.

"Saya otaknya waktu itu yang membawa mereka," kata Intak, kepada jaksa Rahmi Amalia, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 22 April 2020.

Ketiganya melakukan aksi pada Senin, 3 Februari 2020, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM. 26 Simpang Tiga PT Agro Bukit depan warung Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Mereka mengambil sepeda motor Yamaha MX King warna hitam orange dengan nopol KH 3499 PI. Ke lokasi setelah berhasil Didiyani membawa motor itu ke kawasan perkebunan sawit di Seruyan.

Setelah itu motor tersebut dibawa Didiyani ke rumahnya, nomor mesin dan rangka digerindra Didiyani. Setelah itu, motor hasil kejahatan dijualnya.

--page

Motor dijual dengan Ari Perdana (berkas terpisah) dengan harga Rp 1,7 juta. Hingga akhirnya mereka diamankan. Dalam kasus ini ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana.

Dari catatan kriminalnya Didiyani dan Intak ini kedua kalinya masuk penjara. Didi sebelumnya terjerat kasus penganiayaan, Intak terjerat kasus pencurian, sementara itu Muliadi baru kali pertama. (NACO/B-11)