BORNEONEWS, Sampit - MA (20) dan AI (19) menganiaya hingga menusuk Rama (28) karena ingin membalas perbuatan korban yang dianggap menganiaya rekannya.
Keduanya menganiaya korban pada Kamis 23 Januari 2020. Peristiwa bermula saaat keduanya menyerang korban di Jalan Tjilik Riwut, depan Semarang Ban.
AI memukul sebanyak tiga kali dengan tangan dan memukul korban dengan besi, serta MA menusuk ke arah pinggang korban dengan pisau yang dibawanya.
Korban lari dan meminta tolong kepada satpam agar mengambil motornya yang berada di lokasi. Setelah itu korban langsung pergi ke arah Jalan Jendral Sudirman.
Mengetahui itu, terdakwa langsung membuntutinya. Hingga akhirnya dicegat di sekitar KM 1 Jalan Jendral Sudirman. Di lokasi ini MA menusuk sebanyak sekali hingga korban terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
--page
Atas dakwaan itu terdakwa tidak menyangkalnya dan mengakui terus terang atas uraian perbuatannya tersebut. "Benar, Yang Mulia," kata terdakwa Rabu, 22 April 2020.
Majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit menunda sidang selama sepekan. Jaksa diperintahkan untuk menghadirkan para saksi termasuk saksi korban.(NACO/m)








