BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian, Hengky Purwanto (27) dan Ujang Budi Utomo (24) dijemput polisi di rumahnya, usai menjual sawit curian milik kelompok plasma. Itu diungkapkan keduanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 23 April 2020.
"Waktu itu sawit kami jual, namun yang beli tidak tahu itu hasil curian," kata salah satu tersangka kepada penuntut umum.
Mereka beraksi di kebun plasma Rika Bersatu Desa Buana Mustika, blok R26 A Divisi 3 SMRE PT.TTL, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Keduanya memanen sawit itu pada Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka Hengky bertugas memungut sawit itu, sementara tersangka Ujang memanennya.
Sawit yang berhasil dipanen itu dibawa ke kebun pribadi tersangka melewati parit batas. Namun perbuatan itu diketahui satpam perusahaan.
--page
Sawit itu kemudian dijual kepada Sunarto. Selesai keduanya pulang dan istirahat. Sementara Sunarto tidak tahu itu hasil curian.
Saat istirahat keduanya diamankan setelah didatangi petugas. Atas perbuatan trsebut, keduanya dijerat Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (NACO/B-11)








