PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyarankan supaya pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang penggratisan atau sekedar penundaan pembayaran pajak kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Seperti pembayaran pajak kendaraan dan biaya balik nama supaya digratiskan saja dulu untuk satu, dua atau tiga bulan ini," kata Sigit, Kamis 23 April 2020.

"Kondisi saat ini banyak masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan sehingga tanpa itu mereka juga kesulitasn memenuhi kewajiban membayar pajak," tuturnya.

Dia mengatakan, jika pemerintah menginginkan payung hukum atas kebijakan tersebut, jajaranya siap memayungi.

Pasalnya, salah satu tugas legislatif adalah melakukan kerjasama dengan pemerintah jika kebijakan tersebut baik untuk masyarakat.

--page

"Kita siap mendukung hal itu, selagi masuk akal dan baik untuk masyarakat luas. Apalagi kondisi saat ini perlu ada pemikiran kebijakan yang bermanfaat untuk membantu warga kota yang terdampak," pungkasnya. (HENDRI/B-11)