PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Humas Dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan OJK mengeluarkan 5 Peraturan OJK atau POJK sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Ini tindak lanjut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 sehingga kita keluarkan lima petarutan OJK," katanya, Kamis, 23 April 2020.

Selain untuk penanganan pandemi Covid-19, POJK ini juga dikeluarkan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

"POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional," jelasnya.

Karena itulah OJK pada 21 April 2020 telah menetapkan lima POJK yaitu pertama POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, kedua POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

--page

"Lalu yang ke 3, POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Ke 4, POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta yang kelima POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)