PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Humas Dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa OJK mengeluarkan lima Peraturan OJK atau POJK sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Peraturan pertama ialah POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

"POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank atau IKNB dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB," kata Anto, Kamis, 23 April 2020.

POJK Covid-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19.

"Muatannya terkait pemberian restrukturisasi itu dan berbagai ketentuan lain seperti batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan," jelasnya.

--page

Kemudian penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

"Lalu juga perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-6)