BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapakan Peraturan OJK atau POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK ini merupakan satu dari lima POJK yang dikeluarkan OJK sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Perusahaan Terbuka," kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo, Kamis, 23 April 2020.
POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran.
"Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS," jelasnya.
--page
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain mengenai ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS.
Lalu kewajiban Perusahaan Terbuka untuk menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
"Lalu pemberian kuasa secara elektronik dilakukan dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik yang disediakan oleh Penyedia eRUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka," tuturnya.
Kemudian pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek atau efek milik pemegang saham, pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
"Kegiatan Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui OJK," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








