BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Humas Dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan OJK mengeluarkan 5 Peraturan OJK atau POJK sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Salah satunya POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
"POJK ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat 1 huruf b Perppu No 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama," katanya, Sabtu 25 April 2020.
Perubahan peraturan ini untuk menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan.
"Ini dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam transaksi material dan perubahan kegiatan usaha," jelasnya.
--page
Seluruh ketentuan dalam POJK ini berlaku 6 bulan setelah diundangkan. "Kecuali pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan bidang pasar modal berlaku pada saat POJK ini diundangkan," tuturnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)








