PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan OJK atau POJK sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan salah satunya ialah POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha diatur dalam 3 pokok pengaturan besar.

"Transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama ini merupakan satu dari lima POJK yang dikeluarkan di masa pandemi Covid-19 ini. Pokok pengaturan dalam POJK ini dibagi menjadi tiga," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo, Sabtu, 25 April 2020.

Pokok pertama, perluasan cakupan definisi transaksi material yaitu setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK ini.

"Pokok kedua, perluasan batasan nilai transaksi material. Semula nilai transaksi sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka, menjadi nilai transaksi sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka dan bila perusahaan terbuka mempunyai ekuitas negatif, maka perhitungan nilai transaksi sama dengan 10 persen atau lebih dari total aset perusahaan terbuka," jelasnya.

Pada pokok ke 3 disebutkan penyempurnaan lingkup transaksi material, sehingga mencakup antara lain transaksi material yang mengganggu kelangsungan usaha, transaksi restrukturisasi BUMN, transaksi yang dilakukan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, serta dilusi yang nilainya material.

--page

"Pengaturan dalam POJK memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, namun tetap wajib lapor ke OJK," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)